Tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id. Muntilan – Polsek Jajaran Polres Magelang Polda Jateng dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Ngadiso, telah mengamankan jalanya Aksi Solideritas Pedagang dan Pembangunan Pasar Muntilan, Magelang.
Aksi diselenggarakan di Jalan pemuda tepatnya di Depan Pasar yang selesai di bangun, dengan di ikuti oleh Forum Umat Islam Bersatu ( FAUIB) Magelang , LSM, FJi, FPi, SPSI Forbes dan sebagian pedagang pasar Muntilan, bertindak selaku Korlap Anang Imamudin ketua FAUIB Jawa Tengah. Jumat, (1/11)
Dalam tuntutanya pengunjuk rasa menuntut Pemerintatah Kabupaten Magelang untuk menata ulang kios dan los pedagang yang ada di Pasar Muntilan yang baru saja dilakukan renovasi.
“ Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Magelang dalam hal ini Bupati dan DPRD untuk melakukan penataan pemilik dan Kios yang baru, mengingat banyak pedagang yang dirugikan dengan adanya penataan ini, yang dirasa kurang pas dan tidak adil “ ujar Anang Imamudin.
Ada pedagang yang menyampaikan bahwa dulu sebelum dia membeli kios dengan harga mahal, namun setelah di bangun justru mendapatkan jatah Kios maupun lapak bila di jual jauh dari harga yang dulu atau lebih murah, imbuhnya.
Sedangkan Fitriana salah satu usaha Salan Kecantikan menyampaiakn bahwa dulu saya mendapat lokasi kios kencantikan di depan, sekarang mendapatkan tempat di Pojok belakang jadi satu dengan usaha penggilingan kelapa, sehingga akan dapat mengurangi pengunjung dan tidak pas, ujarnya.
Ada lagi adanya permainanan dari oknum pasar yang memberikan kesempatan orang luar bisa mempunyai kios, padahal banyak yang dulu pedagang kini sudah tidak lagi mendapatkan bagian tempat lagi, hal ini bisa terjadi dengan adanya permainan petugas, maka kepada Bupati Magelang dan jajaran Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan [enyelidikan lebih lanjut di duga adanya unsur pungli yang meliatkan oknum pegai pasar, tegasnya.
Aksi di ahkiri dengan pembacaan tuntutan para pedagang dan penempelan Panflet di papan penutup pasar, adapun tuntutan para pengunjuk rasa diantaranya :
- Dinas pengelola pasar kabupaten Magelang mengutamakan pedagang lama untuk menempati tempat semula sesuai dengan data lama pedagang yang ada di dinas Pengelola Pasar Kabupaten Magelang, berlakukan Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 pasal 19 ayat 3 ( C ), tanpa pandang bulu.
- Harga tebus los dan kios pasar diturunkan,Revitalitas Pasar Muntilan menggunakan angggaran APBD Kabupaten Magelang, sehingga pemerintah Kabupaten Magelang (Penegelola Pasar) jangan berprilaku seperti investor yang mengejar keuntungan, bukan malahan menyediakan lembaga pembiayaan agar pedagang lama berutang untuk menebus los dan kios.
- Menyarankan agar pemerintah Kabupaten Magelang mengadakan Special Event ditiap akhir pecan agar menarik masyarakat berkunjung dan berbelanja di Pasar Muntilan.
- Mendesak Bupati Magelang agar mencopot pejabat yang tidak becus bekerja untuk mensejahterakan pedagang pasar muntilan , dan bila nanti terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dikenakan sangsi administrsi dan sangsi pidana.
Dalam giat ini Polres Magelang telah menurunkan sebanyak 150 personil untuk melakukan pengamanan di bawah kendali Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto,SH.MM serta di Pantau langsung oleh Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto.SH.
Editor Wahyu