tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id Srumbung – Kpolsek Srumbung Polres Magelang Polda Jateng mengahadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kinerja Kelembagaan Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan dan Desa Tahun 2019, dilangsungkan di TEA ( Tempat Evakusi Akhir ) Desa Bringin Kec. Srumbung Kab. Magelang, Senin,(18/11)
Rakor dihadiri pula oleh Wakil Bupati Magelang Bapak Edy Cahyana,SE, Dinas Tenaga Kerja Kab. Magelang, Dinas Kesehatan Kab. Magelang, Dinas Pertanian & Perdagangan Kab. Magelang, Dinas Sosial Kab. Magelang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Magelang ,Forkompincam Srumbung, Forkompincam Dukun, Forkompincam Sawangan, Kepala Desa dan Perangkat Desa 3 Kecamatan.
Disetiap wilayah kita mempunyai tugas untuk mengentaskan kemiskinan, maka dalam kesempatan ini kepada Bapak Bupati kami harapkan memberikan petunjuk, ucap Camat Srumbung M.TAUFIK HIDAYAT YAHYA, S.STP,. M.Si
Wakil Bupati Magelang Edy Cahyana SE, dalam kesempatan tersebut menyampaikan amanat Bupati Magelang aenal Arifin SIP yang intinya bahwa Permasalahan kemiskinan merupakan persoalan unik, kompleks dan memerlukan solusi,yang terpadu.Kompleksitas yang tinggi dalam upaya penanggulangan kemiskinan dikarenakan oleh banyaknya elemen yang terkait. Katanya.
Penanggulangan kemiskinan menyangkut lintas sektor, lintas wilayah, dan adanya keterlibatan berbagai pihak. Sehingga dalam penanggulangan kemiskinan dibutuhkan strategi penurunan kemiskinanan secara terpadu.
Terpadu diartikan bahwa upaya,penanganan kemiskinan haruslah bersifat integral, terstruktur, harmonis dan selaras meliputi berbagai pendekatan, fokus,terencana, holistik dan berkelanjutan serta memungkinkan adanya inovasi atau terobosan-terobosan baru.
Oleh karenanya harus ada upaya yang simultan dengan strategi diantara berbagai sektor, wilayah,dan pihak-pihak terkait termasuk penentuan stressing setiap tahunnya, dan penyempurnaan kelembagaan yang secara khusus yang menangani.
Sampai saat ini jumlah penduduk miskin di Kabupaten Magelang relatif masih tinggi. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Magelang pada tahun 2018 sebesar 140.440 jiwa atau 11,23 persen dari total penduduk Kabupaten Magelang. Walaupun secara persentase dalam 5 (lima) tahun terakhir mengalami penurunan, dari angka 13,96% di tahun 2013, menjadi 11,23 % pada tahun 2018, tetapi penurunan tersebut belum sesuai dengan target yang diamanatkan dalam RPJMD Tahun 2014-2019, yaitu sebesar 9 %. Selain itu angka kemiskinan di Kabupaten Magelang masih lebih tinggi ,dibandingkan capaian nasional,sebesar 9,82% pada tahun 2018.
Sehubungan dengan itu, diperlukan kerja keras untuk,menanggulangi kemiskinan yang menjadi tanggung jawab bersama, Melalui koordinasi dan sinergi yang baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten sampai pemerintah desa. Tidak kalah penting adalah pelibatan dari sektor Swasta, perguruan tinggi organisasi kemasyarakatan pada umumnya, Sehingga melalui keterlibatan yang baik dari semua pihak, penurunan angka kemiskinan diharapkan akan berjalan lebih cepat.
Selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, strategi penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di Kabupaten Magelang dilakukan melalui 4 (empat) strategi sebagai berikut :
Mengurangi Beban Pengeluaran Masyarakat Miskin Meningkatkan Kemampuan dan Pendapatan Masyarakat Miskin, Mengembangkan dan Menjamin Keberlanjutan Usaha Mikro Serta Kecil dan Membentuk Sinergi Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan.
Berkaitan dengan penentuan sasaran program penanggulangan kemiskinan, dilaksanakan dengan menggunakan dua prinsip dasar, Pertama, ketepatan sasaran penerima program.
Ketepatan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan program yang bersifat individu dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kedua, ketepatan penentuan lokasi program, yaitu dengan menggunakan basis wilayah prioritas dengan memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat.
Editor Wahyu