Tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id Mungkid – Pajak Bahan Galian C dinaikan para sopir Truk dimagelang ini membawa armadanya mendatangi Kantor Pemda dan DPRD Kabupaten Magelang guna melakukan unjuk rasa menentang kenaikan pajak tersebut diperlakukan.
Fatchul Mujid als Ujik yang merupakan Korlap aksi dalam orasinya di depan Pintu gerbang pemda intinya Bahwa kami bukan sebagai pelaku penambangan. Harusnya yang menjadi pembayar adalah pengusaha pasir bukan pengemud, katanya.
“ Pemda dalam hal ini tidak menempatkan kebijaksanaanya kepada kita semua. Kita hanya rakyat /be konsumen yg mencari nafkah tapi malah disruh membayar pajak dengan biaya yang tinggi tdak sesuai dengan pendapatan kami sebagai sopir” imbuhnya.
Maka Dari itu disini kami tetap menolak untuk membayar pajak yang telah dtetapkan oleh Pemda. Cara penarikannya harus sesuai dalam penarikan pajak sesuai undang- undang “ tegasnya.
Diahkir orasinya Musjid menegaskan “ Jika aspirasi kita tidak didengarkan maka kita akan membawa masa yang lebih banyak lagi,dan apabila tdak ada tanggapan maka kita akan menduduki pemda. Karena yang wajib membayar adalah bukan pengemudi tapi pengusaha pasir.
“ Kita semua hanyalah konsumen dan disini kita menjadi korban , hanya membawa pasir tapi malah dipungut pajak “ pungkasnya.
Selesai orasi para pendemo di terima di Ruang sidang Kantor DPRD Magelang guna melaksanakan audinesi dan pembahasan tuntutan para pendemo, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Magelang Drs. Soeharno, MM, Pj. Setda Kab. Magelang Drs. Adi Waryanto, Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, SH., Kasatpol PP Kab. Magelang Imam Bashori, S.Sos, Kasat Intelkam Polres Magelang Akp. Suprijanto, SH., Kasat Sabhara Polres Magelang Akp Bambang Sulistiyo S.Sos, Muh Sani dari LSM Gemasika , Suhartanta als Anta ( Ketua FJI Kab Magelang ), Fathul Mujib alias Ujik (Advokat FA UIB) alamat Dusun Sucen Kidul Ds. Sucen Kec. Salam, Erfin Yuliyanto alamat Dsn. Semen Desa Sucen Kec. Salam Kab. Magelang, Supriyanto, Kanifudin Afit, Budi Winasto dan – Perwakilan organisasi Pengemudi Angkutan Pasir Magelang Raya kl 10 orang.
Dalam pertemuan massa pengunjuk rasa dan unsur Pemda Kabupaten Magelang belum bias menemukan kata sepakat.
Kami dari Perwakilan Dewan dari Pemda Kabupaten Magelang tidak berani memutuskan pencabutan Surat Edaran Kenaikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebelum disampaikan kepada Bupati Magelang sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Magelang, terang Pj Sekda Drs. Adi Waryanto,
Maka dari pihak Pengemudi Truk ini menyatakan sebelum ada keputusan, para sopir truck tidak akan membayar pajak yang mana pajak Bukan Logam dan Batuan tidak sesuai perda, pungkas Mujib.
Editor Wahyu